Prabowo Bakal Bebaskan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Selama 6 Bulan hingga Hapus BPHTB
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto akan memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0 persen untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar selama enam bulan ke depan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan, kebijakan ini menjadi salah satu kebiasaan pro rakyat yang akan diimplementasikan oleh pemerintah dalam 90 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo.
"Kemudian juga PPN, 6 bulan ke depan untuk rumah yang di bawah Rp 2 miliar itu 0 persen. Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat," ungkap Maruarar, usai pertemuan dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
Selain PPN 0 persen untuk kategori rumah tertentu, pemerintah juga berencana menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi 0 persen, serta menghilangkan retribusi untuk persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kita sudah membuat SKB (Surat Keputusan Bersama) Mendagri, Menteri PU, dan kami, yaitu bagaimana BPHTB itu bisa 0 persen, yang harusnya bayar 5 persen. Dan itu sangat membantu rakyat," tambah dia.
Maruarar, yang biasa disapa Ara, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki gaji kurang dari Rp 8 juta per bulan.
Ia mengatakan, insentif ini pun dapat terlaksana karena kerja sama berbagai kementerian atau lembaga, mulai dari Bappenas, Kemendagri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian ATR, dan lain-lain.
"(Meringankan) Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR, berpenghasilan rendah. Jadi seperti arahan beliau, kebijakan harus kepada prorakyat, dan kami jalankan," ujar dia.