Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan di Bawah Sri Mulyani, Ini Tugasnya

Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan di Bawah Sri Mulyani, Ini Tugasnya

Bisnis.com, JAKARTA — Perombakan terus terjadi di tubuh Kementerian Keuangan era Presiden Prabowo Subianto, dari penambahan jumlah wakil menteri, lalu kini terdapat direktorat jenderal dan badan baru. Salah satunya akan fokus menjalankan fungsi intelijen keuangan.

Prabowo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158/2024 tentang Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Beleid itu ditetapkan oleh sang presiden pada Selasa (5/11/2024) dan diundangkan pada hari yang sama.

Dalam Pasal 7 Perpres 158/2024 mengenai susunan organisasi Kemenkeu, tertulis nama baru yakni Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Sebelumnya di Kemenkeu terdapat dua badan, yakni Badan Kebijakan Fiskal (BKF) serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Kini, fungsi BKF dilebur ke dua direktorat jenderal lain, sehingga dua badan yang akan membantu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati adalah BPPK serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Berdasarkan Pasal 52 Perpres 158/2024, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertanggung jawab kepada menteri keuangan dan akan dipimpin oleh kepala. Artinya, Sri Mulyani akan menunjuk pejabat eselon 1 baru untuk memimpin badan tersebut.

Pasal 53 Perpres 158/2024 mengatur bahwa badan tersebut akan menjalankan tugas intelijen keuangan, juga akan menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, hingga pengelolaan data dan informasi.

"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan," tertulis dalam Pasal 54 poin a Perpres 158/2024, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Nantinya akan terdapat sekretariat badan serta enam pusat yang menunjang fungsi Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Selain badan itu, Prabowo juga membentuk Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal beserta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Sumber