Prabowo Contohkan PPN 12% Barang Mewah: Jet Pribadi, Rumah Sangat Mewah

Prabowo Contohkan PPN 12% Barang Mewah: Jet Pribadi, Rumah Sangat Mewah

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) hanya dikenakan pada barang dan jasa yang masuk kategori mewah. Dia memberikan contoh barang dan jasa yang tergolong mewah mulai dari pesawat jet pribadi hingga rumah yang sangat mewah.

"Yang dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," kata Prabowo saat jumpa pers di Istana, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Prabowo mengatakan barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah tidak mengalami kenaikan pajak. Dia menyebut barang dan jasa di luar kategori mewah dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku sejak 2022.

"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022," ujarnya.

Prabowo memastikan barang dan jasa yang masuk kategori kebutuhan pokok tidak dikenakan kenaikan pajak. Dia mengatakan barang yang mendapat fasilitas pembebasan pajak 0% masih berlaku.

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0% masih tetap berlaku," imbuhnya.

Sumber