Prabowo Diingatkan Hati-Hati Hapus Utang Petani-Nelayan, Harus Transparan dan Tepat Sasaran
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mengingatkan pemerintah agar menghitung dampak penghapusan utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Ia menegaskan, pemerintahan Prabowo harus hati-hati mengeksekusi kebijakan ini agar tidak terjadi hal yang dapat merugikan keuangan negara di masa depan.
“Pada prinsipnya niatan baik pemerintah ini tetap harus dilaksanakan dengan berlandaskan kehati-hatian, transparan dan tepat sasaran, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang tidak diinginkan,” ujar Rajiv di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Berdasarkan data OJK hingga Agustus 2024, kata Rajiv, kredit macet di sektor pertanian mencapai Rp 10,75 triliun. Di sektor perikanan berjumlah sebesar Rp. 1,11 triliun.
Sementara itu, total kredit di sektor perikanan mencapai Rp 517,253 triliun dan Rp 20,49 triliun pada sektor pertanian.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan UMKM yang mendapatkan fasilitas penghapusan utang ini benar-benar layak.
Rajiv pada prinsipnya mendukung penuh upaya pemerintah memutihkan kredit mangkrak ratusan ribu petani dan nelayan kecil, karena selama ini mereka terjebak dalam siklus utang akibat biaya produksi pertanian atau ongkos melaut yang tinggi.
“Penghapusan utang adalah solusi konkret bagi Petani dan nelayan kecil yang kerap terjebak dalam siklus utang yang sulit diatasi, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, mereka menghadapi tantangan besar, seperti fluktuasi harga komoditas, gagal panen, cuaca buruk, hingga minimnya akses ke teknologi dan modal usaha yang memadai,” ujar Rajiv.
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Jawa Barat (Jabar) ini menilai, langkah pemerintah tersebut akan terasa langsung dan berdampak positif pada petani dan nelayan.
Terlebih, petani dan nelayan merupakan tulang punggung kelangsungan program ketahanan pangan nasional yang digagas Prabowo.
“Petani dan nelayan adalah ujung tombak ketahanan pangan bangsa ini, dengan meringankan beban utang mereka, kita turut mendukung kesejahteraan dan stabilitas sektor pertanian dan kelautan yang sangat penting bagi negara,” ujar Rajiv.
Dia berharap kebijakan ini segera diimplementasikan secara efektif agar para petani dan nelayan kecil dapat kembali produktif mendukung program pangan nasional.
Diketahui, penghapusan utang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform.
Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali.
"Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024) malam.
Adapun UMKM lainnya tersebut, antara lain UMKM mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Maman menambahkan, jumlah maksimal penghapusan ini sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.