Prabowo Endorse Lutfi-Yasin, Bawaslu Jateng Masih Mendalami Video
SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah hingga saat ini masih mendalami video dukungan Prabowo untuk paslon nomor urut 2 Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
Bawaslu Jateng mengingatkan bahwa undang-undang melarang pejabat negara terlibat dalam kegiatan kampanye selama pemilu.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi hukum bagi yang melanggar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, menjelaskan bahwa kampanye dapat dianggap sebagai tindakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu.
"Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang 1 Tahun 2015 yang terakhir diubah pada tahun 2020, pejabat negara dilarang melakukan perbuatan yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu. Implikasinya ada di sanksi Pasal 188 undang-undang tersebut," ungkap Husain melalui sambungan telepon, Selasa (12/11/2024).
Terkait dengan video dukungan Presiden Prabowo Subianto untuk pasangan calon nomor urut 2, Luthfi-Yasin, dalam Pilkada Jateng, Husain menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami status Prabowo sebagai ketua partai atau presiden.
"Kita melihat juga, ini duduk perkaranya kan belum jelas. Dalam artian, sebagai presiden atau sebagai ketua partai, jika sebagai presiden, otomatis dia adalah pejabat negara," imbuhnya.
Husain juga menyoroti bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52 menyamakan rezim Pilkada dengan rezim pemilu, yang memperbolehkan presiden berkampanye dengan syarat tertentu, seperti mengambil cuti.
"Nah, di sini yang dimaksud menyamakan rezim Pilkada dan rezim pemilu ini perlu kita kaji lagi, apakah termasuk isi dari subyek-subyek hukum atau unsur-unsur yang terkandung di dalam pasal-pasal tersebut, ataukah hanya bagian-bagian tertentu," lanjut Husain.
Lebih lanjut, Husain menekankan bahwa hal ini masih memerlukan kajian mendalam.
Saat ini, Bawaslu Jateng belum dapat memutuskan apakah video tersebut termasuk dalam dugaan pelanggaran atau tidak.
Bawaslu masih melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti.
"Kapan video itu diambil? Sebelum masa kampanye atau pada waktu masa kampanye? Jika diambil pada masa kampanye, pada hari apa? Apakah pada hari kerja yang harus mencantumkan cuti kampanye atau tidak?" jelasnya.
Jika video tersebut diambil pada hari kerja, tim Bawaslu akan menelusuri apakah ada pengajuan cuti kampanye.
"Izin kampanye ada tidak? Itu dengan catatan jika kita mengacu pada putusan MK, bahwa rezim Pilkada disamakan dengan rezim pemilu," tegas Husain.
Berdasarkan UU 1 Tahun 2015 yang diubah pada tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur atau Bupati/Wali Kota, Husain menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pidana pemilihan yang memiliki konsekuensi hukum.
"Pasal 188 menyatakan bahwa ancaman sanksinya adalah satu bulan pidana kurungan hingga enam bulan dan denda Rp 600.000 hingga Rp 6 juta, jika terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan," tandas Husain.