Prabowo Hapus Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Begini Susunan Organisasi di Kementerian Keuangan
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan organisasi Kementerian Keuangan—yang terdiri dari direktorat jenderal, badan, dan staf ahli. Salah satu yang signifikan adalah menghapus Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 158/2024 tentang Kementerian Keuangan yang diteken pada 5 November 2024, atau tepat 17 hari usai dirinya resmi menjadi RI 1.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro mengungkapkan nama BKF yang tidak ada lagi dalam susunan tersebut, akan bersatu menjadi direktorat jenderal baru.
“Di struktur baru nanti, BKF melebur dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Tercatat terdapat terdapat tiga nama baru, yakni Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah memiliki Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua DK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Deni menyebutkan nantinya KSSK akan melebur dalam Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Sementara keberadaan Sekretariat KSSK juga akan berada di bawah direktorat tersebut.
Dalam beleid tersebut, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tercatat secara total terdapat 22 organisasi yang akan membantu tugas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Selain perubahan di bagian ditjen dan badan, susunan staf ahli yang tetap berjumlah sembilan tersebut juga terpantau berubah.
Tercatat satu staf ahli yang dicoret, yakni Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi. Sementara terdapat organisasi baru berupa Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun, saat ini Kementerian Keuangan belum memberikan nama-nama yang akan mengisi organisasi baru tersebut.