Prabowo Instruksikan Polri dan Kejaksaan Berantas Judi Online, Tak Boleh Ada Beking-bekingan
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kejaksaan Agung, dan Polri untuk tidak ada pihak yang membekingi judi online.
Meutya menyatakan, Prabowo meminta semua jajarannya untuk bekerja sama dalam memerangi judi online, bukan malah membantu praktik tersebut.
"Terkait judi online, dan ini sudah kita dengar berulang kali langsung dari beliau, dari Presiden. Jadi artinya beliau kembali menegaskan bahwa kita semua harus memerangi judi online. Pesan beliau kali ini adalah bekerja sama dengan baik," ujar Meutya dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa Prabowo menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung.
"Tadi disebutkan beberapa institusi atau lembaga, Polri, Jaksa Agung, kemudian juga Kemenko Polkam, dan bahkan tidak tertutup tiga itu, tapi semuanya bekerja sama, tidak boleh ada beking-bekingan. Ini bahasa beliau, tidak boleh ada yang membeking, yang membantu atau apa pun itu," sambungnya.
Meutya mengatakan, Prabowo secara tegas mengingatkan bahwa judi online harus diperangi, karena mayoritas korbannya adalah masyarakat yang tidak mampu.
Dia mengatakan, Prabowo meminta tidak boleh ada kongkalikong dengan pelaku judi online.
"Ini juga mengutip persis ucapan beliau, ‘bekerja sama, bersatu, untuk melawan judi online’," kata Meutya.
Selain itu, Prabowo juga berpendapat bahwa judi online dapat diberantas jika diperangi secara bersama-sama.
Meutya mengungkapkan keyakinan Prabowo bahwa daya beli masyarakat akan meningkat jika judi online sudah tidak ada.
"Kami belum bisa melakukan perbaikan sistem secara masif, karena yang saat ini tengah dilakukan penyidikan. Jadi teman-teman mohon bersabar, setiap ada nama baru yang diberikan oleh kepolisian, langsung kami nonaktifkan," jelasnya.
"Dan rapat barusan juga kami gunakan kesempatan sesudahnya untuk berdiskusi dengan Polri, Kapolri khususnya, mengenai langkah-langkah ke depan yang tentunya ini tertutup," ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap 15 orang tersangka kasus judi online, di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
Sebanyak tiga dari 15 orang yang ditangkap polisi berperan sebagai pengelola kantor satelit yang berfungsi untuk melindungi atau membina ribuan situs judol di Indonesia. Mereka adalah AK, AJ, dan A.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AK pada akhir 2023 mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kemenkominfo.
Kendati demikian, saat itu AK dinyatakan tidak lulus seleksi.
“Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).
“Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website judi online,” tambah dia.