Prabowo Mau Ampuni Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Bebas
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan memaafkan koruptor jika mengembalikan hasil korupsi. Dia mengatakan Prabowo tak bermaksud membiarkan pelaku korupsi bebas.
"Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak," kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Meskipun begitu, Supratman mengatakan Prabowo memang berwenang melakukan pengampunan karena kapasitasnya sebagai kepala negara. Pengampunan itu, kata dia, bisa dilakukan dalam bentuk grasi, amnesti, atau abolisi.
"Nah cuma kan tahapannya berbeda-beda, ada yang lewat grasi untuk mengurangi masa hukuman, kemudian ada amnesti untuk mengampuni kesalahan dalam bentuk perbuatan hukumnya, dan ada abolisi dalam pengertian yakni menghentikan proses penuntutan ataupun proses penentuan perkaranya," katanya.
Dia menyebut apa yang disampaikan Prabowo bukanlah tidak berdasar. Perihal pengampunan yang bisa dilakukan oleh kepala negara, kata dia, ada dalam Undang-Undang Dasar.
"Karena itu sekali lagi yang ingin disampaikan Presiden itu bukan sesuatu hal yang tidak ada dasarnya. Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi kita yang tertinggi itu memberikan ruang, dan seluruh negara pun menganut yang sama. Kekuasaan untuk memberikan grasi, abolisi, maupun amnesti," tuturnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara. Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Prabowo menyebut mereka akan dimaafkan.
"Saya dalam minggu minggu ini, bulan bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12).
Prabowo memastikan akan memberikan cara mengembalikan uang korupsi. Dia bisa memberi opsi agar pengembalian uang rakyat dilakukan secara diam-diam.
"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," ucapnya.
Tak hanya itu, Prabowo juga sempat mewanti-wanti pihak-pihak tang telah menerima fasilitas dari negara untuk membayar kewajibannya. Dia meminta semua menaati hukum yang ada.
"Kemudian hai kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa dan negara bayarlah kewajiban mu, asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak mungkin mundur," ujarnya.
Simak juga video Prabowo ke Koruptor Kembalikan yang Kau Curi, Mungkin Kita Maafkan
[Gambas Video 20detik]