Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara, MA: Dalam Keadaan Tertentu Bisa Hukuman Mati

Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara, MA: Dalam Keadaan Tertentu Bisa Hukuman Mati

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan, koruptor bisa dihukum mati jika melakukan korupsi saat keadaan tertentu, yakni dalam situasi bencana maupun krisis.

Hal ini disampaikan Juru Bicara MA Yanto merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta koruptor dihukum seberat-beratnya, misalnya dihukum penjara selama 50 tahun.

"Dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati. Dalam keadaan tertentu misalnya apa, bencana alam, korupsi pada waktu krismon, korupsi pada waktu perang," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Yanto menyebutkan, dalam kasus Harvey, vonis maksimum yang bisa dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.

Hal ini sesuai dengan pasal yang didakwakan ke Harvey yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP. 

"Kemudian kalau masalah hukuman yang 50 tahun, hukum positif kita kan mengenalnya kan kalau pasal 1 itu minimal setahun, iya tho. Maksimalnya bisa penjara seumur hidup. Kemudian kalau pasal 2 kan 4 tahun, bisa 20 tahun atau seumur hidup," ujar Yanto.

Kendai demikian, ia meminta semua pihak bersabar mengenai putusan inkrah kasus Harvey karena Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan hakim pengadilan tingkat pertama.

"Ya jadi mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa ya, sehingga kita tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap," kata Yanto.

Sebelumnya diberitakan, Prabowo meminta para hakim menghukum koruptor seberat-beratnya jika sudah jelas dan nyata merugikan negara.

Hal ini dikatakannya saat memberikan pengarahan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

"Saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan," tutur Prabowo, Senin.

Pada momen tersebut Prabowo bertanya langkah yang diambil Kejaksaan Agung untuk vonis hakim tersebut.

Kejaksaan Agung pun akan melakukan banding atas vonis hakim.

"Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira, ya," seloroh Prabowo.

Prabowo tidak menyebutkan secara spesifik koruptor yang ia maksud, tetapi publik baru-baru ini dihebohkan dengan vonis ringan terhadap Harvey Moeis.

Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Sumber