Prabowo Naikkan Tukin Pegawai BNPB, Berikut Rinciannya

Prabowo Naikkan Tukin Pegawai BNPB, Berikut Rinciannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan baru terkait tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kenaikan tukin ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 204 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 16 Desember 2024.

Dalam salinan Perpres tersebut, dijelaskan bahwa pemberian tukin diberikan berdasarkan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Besaran tukin yang tercantum dalam aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 4 Tahun 2020, dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan Reformasi birokrasi.

"Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi pasal 2 ayat (1) dalam salinan Perpres.

Perpres ini juga menegaskan bahwa pemberian tukin bagi pegawai BNPB akan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pasal 4, disebutkan bahwa tukin mulai berlaku sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Besaran tukin bervariasi, dengan Kepala BNPB mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BNPB.

"Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengepalai memimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana," jelas pasal 5 ayat (1).

Namun, tidak semua pegawai berhak menerima tunjangan kinerja.

Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, serta pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya namun belum diberhentikan sebagai pegawai, tidak akan mendapatkan tukin.

Selain itu, pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk persiapan masa pensiun juga tidak berhak menerima.

"Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap pasal 6.

Berikut ini besaran tukin untuk pegawai BNPB sesuai golongan

Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250

Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400

Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950

Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150

Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200

Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200

 

Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600

Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000

Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000

Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000

Kelas Jabatan 15 Rp 19.280.000

Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500

Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.000

 

Sumber