Prabowo Panggil Airlangga hingga Sri Mulyani ke Istana, Bahas PPN 12%
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk menggelar rapat terbatas (ratas) berkaitan dengan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menaikkan tarif pajak PPN dari 11% ke 12% pada Januari 2025 sebagaimana amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan pantauan Bisnis, sejumlah menteri yang terlihat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta siang ini untuk menghadiri rapat tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Dengan mengenakan kemeja putih, Airlangga mengonfirmasi bahwa kedatangannya di Istana siang ini untuk menghadiri ratas terkait dengan PPN.
"Lagi nanti, dibahas dulu ya," ujarnya kepada wartawan saat dimintai konfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Airlangga lalu ditanya apabila peresmian kenaikan PPN itu akan diumumkan dalam waktu dekat. Namun, dia hanya memastikan pemerintah masih akan membahas lebih dulu soal amanat UU HPP tersebut.
Politisi Partai Golkar itu juga memberi sinyal bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) selaku peraturan teknis kenaikan tarif PPN masih disusun.
"Dibahas aja dulu, baru PMK," kata pria yang juga menjadi Menko Perekonomian pada periode kedua pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu.
Perbesar
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ketentuan PPN 12% yang direncanakan untuk barang mewah, paling lambat akan terbit pada pekan depan.
“Semoga paling lambat minggu depan kalau bisa minggu-minggu ini,” ujarnya usai konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/12/2024).
Bendahara Negara menyampaikan barang-barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap akan dipertahankan.
Barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan rusunami, pemakaian listrik, dan air minum akan bebas PPN.