Prabowo: Pemerintah Terus Upayakan Sistem Perpajakan Adil dan Prorakyat

Prabowo: Pemerintah Terus Upayakan Sistem Perpajakan Adil dan Prorakyat

Presiden RI Prabowo Subianto memastikan kenaikan pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) hanya berlaku untuk barang mewah, seperti pesawat jet, kapal pesiar, hingga rumah sangat mewah. Prabowo memastikan pemerintah akan berupaya menciptakan perpajakan adil dan prorakyat.

"Dengan ini saya kira sudah jelas pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Sementara untuk barang dan jasa selain tergolong mewah, Prabowo memastikan tak ada kenaikan PPN sehingga PPN yang berlaku tetap sebesar 11 persen.

"Artinya, untuk barang dan jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN yakni tetap sebesar berlaku sekarang yang sudah berlaku sejak 2022," tegasnya.

Di sisi lain, Prabowo memastikan pemerintah akan memberikan paket stimulus yang nilainya mencapai Rp 38,6 triliun. Ia juga memastikan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat tetap dibebaskan dari PPN.

"Paket stimulus nilainya adalah Rp 38,6 T. Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yakni tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, susu segar, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, air minum," terangnya.

Sumber