Prabowo Sebut Kebutuhan Pokok, Angkutan Umum, hingga Air Minum Tidak Kena PPN
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto membeberkan sejumlah barang yang tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atau bebas PPN.
Prabowo mengatakan, kategori barang pertama yang tidak dikenakan PPN adalah kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu, hingga sayur dikenakan PPN 0 persen.
"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Prabowo melanjutkan jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, hingga air minum juga dapat tarif PPN nol persen alias bebas dari PPN.
"Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ucap dia.
Prabowo mengatakan, pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.
"Saya kira hal-hal yang lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian yang terkait dan semua lembaga yang terkait," kata Prabowo.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo, Selasa.
Ia menyebutkan, barang-barang dimaksud adalah barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada.
Ia mencontohkan sejumlah barang yang dikenakan PPN 12 persen yakni jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah.
"Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," ucap Prabowo.
"Artinya untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN," kata dia lagi.