Prabowo Sebut Wewenang Polisi Cukup, Apa yang Perlu Ditambah di RUU Polri?

Prabowo Sebut Wewenang Polisi Cukup, Apa yang Perlu Ditambah di RUU Polri?

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mestinya dititikberatkan pada penguatan pengawasan serta fungsi Polri yang telah dimiliki saat ini, alih-alih menambah wewenang untuk menempatkan personel di luar instansi.

Institusi yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dalam beberapa waktu terakhir mendapat sorotan tajam dari publik, usai mencuatnya sejumlah kasus hukum yang menyeret oknum Korps Bhayangkara itu.

Namun pada saat yang sama, Polri juga perlu dibekali wewenang yang dapat menyesuaikan penanganan perkara, sesuai dengan dinamika persoalan yang terjadi di era modern.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menilai, pembahasan revisi UU Polri semestinya tidak hanya dititikberatkan pada penambahan wewenang instansi Polri. Tetapi juga fokus bagaimana memperkuat wewenang yang telah dimiliki instansi tersebut pada saat ini.

“Satu, kebutuhan dinamika masyarakat seperti apa. Yang kedua, dalam konteks internal, untuk memastikan anggota bekerja profesional, bagaimana pengawasan. Termasuk juga pengawasan eksternal oleh Kompolnas,” kata Anam kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Pembahasan revisi UU Polri sebelumnya sempat dibahas Presiden Prabowo Subianto pada saat berbincang dengan sejumlah pemimpin redaksi media nasional di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).

Presiden menekankan bahwa Polri harus diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. 

Selama ini, Polri telah diberi wewenang untuk memberantas kasus kriminalitas, seperti penyelundupan, narkoba, hingga melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Secara lengkap, tugas dan wewenang Polri itu diatur dalam Pasal 14 hingga Pasal 19 UU 2/2002. Dalam konteks ini, Presiden menganggap wewenang yang dimiliki korps berseragam coklat itu sudah cukup.

"Kalau dia sudah diberi wewenang cukup, ya kenapa harus ditambah? Jadi ini tinggal kita menilai secara arif gradasi itu," kata Prabowo dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (8/4/2025).

"Ya saya kira cukup, kenapa kita harus ya kan mencari-cari menurut saya?" imbuh Kepala Negara.

YouTube / Kompas.com Presiden Prabowo Subianto

Anam pun sejalan dengan pandangan Prabowo. Menurutnya, penambahan wewenang Polri semestinya disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan zaman. 

"(Persoalannya) apakah ada kebutuhan untuk penyesuaian dengan dinamika di masyarakat yang berkembang. Itu yang paling penting,” ujar Anam.

Ia lantas mencontohkan bagaimana membuktikan kejahatan dalam konteks digital. Kasus kejahatan siber saat ini telah berkembang dalam berbagai bentuk, mulai dari phising, cyber terorism, ransomware, carding, skimming, cyber bullying, hingga doxing. 

Menurut Anam, bila aturan yang dimiliki Polri tidak disesuaikan, maka akan sulit melakukan penegakkan hukum dalam kasus yang terjadi di ranah digital.

“Kalau kita ikut logika berpikir pembuktian yang masa lalu, ya enggak akan ada penegakan hukum yang maksimal. Karena, logika pembuktian dalam konteks digital berbeda dengan konteks konvensional,” jelas Anam.

Oleh sebab itu, ia menekankan, penting bagi aparat penegak hukum untuk memahami dinamika yang berkembang dalam revisi UU Polri. Sehingga, revisi tidak hanya menitikberatkan hanya pada persoalan penambahan wewenang Polri di luar instansi, tetapi juga memperkuat wewenang yang telah dimiliki, terutama di internalnya.

“Kalau soal kewenangan ditambah dikurangi, cukup atau tidak cukup, ya itu ujung setelah kita tahu perkembangan masyarakat dan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk menjaga ketertiban keamanan masyarakat dan untuk memaksimalkan penegakan hukum,” kata Anam.

Di sisi lain, Kompolnas juga menyoroti maraknya kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oknum anggota Polri.

Beberapa kasus yang cukup mendapat sorotan publik berdasarkan catatan Kompas.com, misalnya, dugaan intimidasi band Sukatani, pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project 2024, penembakan siswa SMK di Semarang, hingga kasus polisi bunuh polisi di Solok dan Bogor.

Menurut Anam, pengawasan terhadap Polri perlu diperkuat untuk memastikan mereka dapat bekerja profesional sesuai prosedur yang berlaku.

“Banyak pelanggaran dilakukan oleh anggota-anggota, bahkan ada yang melakukan perbuatan jahat. Apakah pengawasan internal cukup ataukah perlu diperkuat agar memastikan kepolisian bisa profesional dan kinerjanya bisa baik. Misalnya, propam apakah diperkuat (dalam RUU Polri),” kata Anam.

Shela Octavia Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat ditemui di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Adapun RUU Polri sendiri sudah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, pada Selasa (28/5/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut hanya dijelaskan satu poin revisi, yakni soal batas usia pensiun yang dapat diperpanjang menjadi paling lama dua tahun.

Namun, Komisi III DPR telah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai RUU Polri.

Mereka masih fokus pada pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saya sampai hari ini di Komisi III belum ada (bahas RUU Polri). Kita masih fokus di KUHAP," ujar anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, Senin (24/3/2025).

Sumber