Prabowo Serahkan DIPA dan TKD 2025 secara Digital Didampingi Gibran-Luhut

Prabowo Serahkan DIPA dan TKD 2025 secara Digital Didampingi Gibran-Luhut

Presiden Prabowo Subianto menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025. Proses penyerahan DIPA dan TKD dilakukan secara digital.

Penyerahan DIPA dan TKD itu dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/12/2024). Prabowo didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan. Hadir juga para menteri Kabinet Merah Putih serta sejumlah perwakilan kepala daerah.

Prabowo mengatakan penyerahan ini merupakan momen penting dalam pemerintahan. Penyerahan DIPA dan TKD ini merupakan simbol pelaksanaan APBN 2025.

"Setelah hampir dua bulan Kabinet Merah Putih menjabat, hari ini kita memasuki tahap penting dalam pemerintahan kita, yaitu acara penyerahan DIPA dan TKD tahun anggaran 2025. Hal ini merupakan simbol dimulainya pelaksanaan APBN 2025," kata Prabowo dalam sambutannya.

Sri Mulyani sebelumnya menyebutkan anggaran belanja negara tahun 2025 mencapai Rp 3.621,3 triliun. Angka ini meningkat 8,9% dibanding APBN 2024.

"Pemerintah dan DPR telah menyepakati belanja negara 2025 adalah sebesar Rp 3.621,3 triliun. Hal ini meningkat 8,9% dibandingkan APBN 2024," kata Sri Mulyani saat menyampaikan laporan.

Sri Mulyani menyatakan belanja pemerintah pusat mencapai Rp 2.701,4 triliun. Anggaran itu ditujukan untuk mendorong program prioritas pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ketahanan pangan dan energi, serta perumahan.

"Program unggulan 2025 telah ditampung dalam APBN melalui program makan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, renovasi sekolah, sekolah unggulan terintegrasi dan terciptanya lumbung pangan nasional daerah dan desa," ujar Sri Mulyani.

DIPA merupakan dokumen akhir yang diperlukan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan belanja. Dokumen ini menjadi acuan resmi untuk melakukan pengeluaran uang negara.

Sumber