Prabowo Setuju Beri Pengampunan untuk Puluhan Ribu Napi

Prabowo Setuju Beri Pengampunan untuk Puluhan Ribu Napi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan kepada puluhan ribu narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.

Namun, kepastian soal jumlah napi yang diberi amnesti masih menunggu pertimbangan DPR.

Hal ini disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas usai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Rapat itu juga turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; serta Menteri HAM Natalius Pigai.

"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat.

Ia menuturkan, amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan, di samping untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.

Setidaknya, kelebihan muatan lapas bisa dikurangi sekitar 30 persen dengan pemberian amnesti tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44.000 warga binaan maupun narapidana yang memungkinkan diberikan amnesti.

Namun, jumlah pasti yang diberikan amnesti belum disepakati karena memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Secara prinsip, kata Supratman, Prabowo setuju untuk memberikan amnesti alias pengampunan.

"Yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa," ucap dia.

"Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," imbuh dia.

Adapun kasus yang berpotensi diberi pengampunan sesuai arahan Presiden adalah kasus penghinaan maupun kasus yang dijerat dengan UU ITE.

"Kita baru mengklasifikasi menyangkut soal tindak pidananya. Kemudian menyangkut soal orang yang sakit berkelanjutan. Namanya sementara akan diverifikasi lebih lanjut," sebut Supratman.

Sumber