Prabowo Singgung Calon Kepala Daerah Dipilih DPRD, KPU Bilang Begini
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara merespons pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyinggung soal pemilihan calon kepala daerah oleh DPRD.
Sebelumnya, pernyataan itu disampaikan Prabowo saat berpidato dalam perayaan hari ulang tahun Partai Golkar, Kamis (12/12/2024).
"Kami sebagai penyelenggara (pemilu) dalam konteks ini ya akan menjalankan sebagaimana aturan saja," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers, Jumat (13/12/2024).
"Diskusi soal misalnya kepala daerah dipilih DPRD kan juga bukan tidak pernah. Kita pernah mengalami (diskusi semacam itu sebelumnya)," sambungnya.
Ia memberi contoh, pada 2023, sempat menghangat isu perubahan sistem pemilu legislatif (pileg) dari sistem proporsional daftar calon terbuka menjadi sistem proporsional daftar calon tertutup.
Namun, pada akhirnya, kata Afif, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang menjalankan amanat undang-undang.
Afif lantas menyinggung soal revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 di DPR RI.
Menurut dia, ini merupakan momentum yang tepat untuk membahas berbagai aspirasi terkait perbaikan pemilu dan pilkada, termasuk soal keserentakan pemilu dan pilkada yang dituding menjadi sebab anjloknya partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024.
"Dalam setiap perdebatan dan diskusi itu, pasti juga ada tantangannya. Ketika nanti digeser itu pasti juga (muncul isu) bagaimana dengan keserentakan dan kemudian peluang adanya pj-pj dan seterusnya," jelas Afif.
"(PR ke depan) Bagaimana kita semua teman-teman mendorong idealitas yang ada dalam engineering atau rekayasa pemilu yang kita pikirkan ini kemudian terfasilitasi terakomodasi dalam revisi undang-undang pemilu, sehingga apa yang kita idealkan tentang pemilu kita bisa kemudian lebih sesuai yang kita harapkan, sesuai yang kita idealkan," paparnya.