Prabowo Teken Kenaikan Tunjangan Kinerja BIN, Paling Tinggi Rp 41,5 Juta

Prabowo Teken Kenaikan Tunjangan Kinerja BIN, Paling Tinggi Rp 41,5 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto meneken kenaikan tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN itu disebutkan, BIN disebut layak mendapatkan tunjangan kinerja lantaran mencapai hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Intelijen Negara telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis salah satu poin dalam Perpres tersebut, dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Perpres ini diteken Prabowo pada 16 Desember 2024.

Disebutkan pula bahwa Kepala BIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN.

Adapun tunjangan kinerja di lingkungan BIN yang paling tinggi mencapai Rp 41.550.000 setiap bulannya.

Berikut besaran tunjangan kinerja BIN sesuai kelasnya

Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000

Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000

Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000

Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000

Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000

Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000

Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000

Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000

Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000

Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000

Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000

Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000

Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000

Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000

Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000

Dalam peraturan yang diteken tahun 2018, ini daftar tunjangan untuk BIN

Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250

Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400

Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950

Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150

Kelas Jabatan 9 Rp 5.079.200

Kelas Jabatan 10 Rp 5.979.200

Kelas Jabatan 11 Rp 8.757.600

Kelas Jabatan 12 Rp 9.896.000

Kelas Jabatan 13 Rp 10.936.000

Kelas Jabatan 14 Rp 17.064.000

Kelas Jabatan 15 Rp 19.280.000

Kelas Jabatan 16 Rp 27.577.500

Kelas Jabatan 17 Rp 33.240.000

Sumber