Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Pejabat DKI Berubah Jadi DKJ

Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Pejabat DKI Berubah Jadi DKJ

Presiden Prabowo Subianto menandatangani perubahan UU nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Nomenklatur pada pejabat ‘DKI Jakarta’ kini berubah menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’.

Perubahan UU bernomor 151 tahun 2024 ini diteken Prabowo pada 30 November 2024. Ada poin yang berubah dalam revisi tersebut, yakni perubahan nomenklatur pejabat yang tertulis pada pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Salah satunya pada pejabat gubernur dan wagub. Tidak lagi memakai DKI Jakarta, hasil Pilkada serentak 2024 nantinya akan berubah menjadi gubernur dan wagub DKJ.

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian bunyi pada pasal 70A.

Sementara perubahan 3 nomenklatur lain yakni pejabat setingkat DPR, DPRD dan DPD yang terpilih hasil pemilu 2024. Untuk pemindahan ibu kota negara dari DKJ ke IKN akan ditetapkan melalui Keppres. Sejauh ini, Keppres pemindahan ibu kota belum dikeluarkan.

"Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian," bunyi pasal II dalam perubahan UU tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara. Proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara ditentukan keputusan presiden (keppres).

"Ya sekarang Jakarta masih ibu kota negara, walaupun nanti proses perpindahan itu ditentukan keppres oleh Presiden," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikapnya untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Prabowo mendorong pembangunan gedung legislatif dan yudikatif di kawasan IKN bisa selesai dalam 4 tahun ke depan.

Simak Video DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi UU

[Gambas Video 20detik]

Sumber