Prabowo Teken UU DKJ, Pemprov Jakarta Koordinasi Nomenklatur ke Kemendagri
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pemprov Jakarta pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri perihal nomenklatur.
"Ini tentu saja kami akan sesuai koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri berkait nomenklatur tersebut. Nanti kita diskusikan bersama," kata Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (9/12/2024).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Nomenklatur pada pejabat ‘DKI Jakarta’ kini berubah menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’.
Perubahan UU bernomor 151 Tahun 2024 ini diteken Prabowo pada 30 November 2024. Ada poin yang berubah dalam revisi tersebut, yakni perubahan nomenklatur pejabat yang tertulis pada pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Salah satunya pada pejabat gubernur dan wagub. Tidak lagi memakai DKI Jakarta, hasil Pilkada Serentak 2024 nantinya akan berubah menjadi Gubernur dan Wagub DKJ.
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian bunyi pada Pasal 70A.
Simak juga Video ‘DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi UU’
[Gambas Video 20detik]