Prabowo Terhadap RUU Polri: Kenapa Kewenangannya Harus Ditambah?

Prabowo Terhadap RUU Polri: Kenapa Kewenangannya Harus Ditambah?

JAKARTA, KOMPAS.com - Founder Narasi, Najwa Shihab, mempertanyakan pandangan Presiden Prabowo Subianto soal isu bertambahnya kewenangan kepolisian yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (RUU Polri).

Prabowo juga ditanya soal kesulitan masyarakat dalam memperoleh draf resmi rancangan undang-undang yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Jawaban Prabowo itu tersaji dalam perbincangannya bersama enam pemimpin redaksi media di Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, pada Minggu (6/4/2025).

Berikut jawaban Prabowo soal RUU Polri

Menurut Bapak, perlu atau tidak diperluasnya kewenangan kepolisian dalam RUU Polri?

Saya akan pelajari draf itu. Pada prinsipnya, polisi harus diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Kalau dia sudah diberi wewenang cukup, kenapa harus ditambah?

Jadi, ini tinggal kita menilai secara arif, gradasi itu. Ya, kan?

Kalau polisi sudah diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, untuk memberantas kriminalitas, memberantas penyelundupan, narkoba, dan sebagainya, melindungi masyarakat, keamanan, dan ketertiban, saya kira cukup. Kenapa kita harus mencari-cari? Menurut saya.

Dok. Tim Media Presiden Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto melakukan wawancara terbatas dengan 7 Pemimpin Redaksi media di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (7/4/2025).

Proses legislasi makin jauh dari rakyat dan tidak ada partisipasi publik yang bermakna. Bahkan kecenderungan yang sama akan kembali terjadi dalam pembahasan RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU penyiaran. Bagaimana menurut Bapak?

Kita punya sistem politik. Bahwa semua Undang-Undang itu dibahas oleh semua partai politik yang dipilih oleh rakyat. Kan, begitu, kan? Jadi, itu ya.

Tapi, terima kasih masukan itu. Saya akan kasih perhatian khusus sekarang. Mungkin alinea demi alinea akan saya pelajari. Sebetulnya tadi saya anggap UU TNI masalah krusialnya hanya penambahan usia pensiun. Tapi yang intinya itu kan yang ada perubahan, yang lain kan tidak ada.

Tapi draf resminya tidak pernah dibuka?

Loh kan tapi dipelajari oleh semua partai, termasuk partai oposisi di luar pemerintah kita.

Namun, ada prosesnya tidak transparan, draf tidak terbuka, bahkan pembahasan terjadi di luar Kompleks Parlemen?

Maaf ya, tapi ini kan sudah berjalan belasan tahun. Anda paham kan? kadang-kadang orang itu istilahnya menyelesaikan suatu masalah itu kadang-kadang ada istilah konsinyering. Mereka kerja berapa hari tanpa berhenti itu loh.

Karena naskah resmi tidak diberikan?

Ya come on, kan anda punya wakil rakyat. Kan ada sekian ratus wakil rakyat. tidak semua di pemerintahan, bener gak?

Namun di DPR, 80 persen di antaranya adalah koalisi Bapak?

Iya 80 persen, oke, tapi kan kalau mereka tidak setuju bagaimana? jadi dalam arti mari kita koreksi itu. Kalau tidak puas dengan transparansi, kita bikin transparan, tapi jangan ngarang gitu loh, ya kan. Ngaku bahwa ini draf, kita aja belum, saya aja sendiri sebagai presiden belum bika surat ke DPR.

Sumber