Prabowo Tunjuk Rudi Margono Jadi Jamwas, Leonard Eben Ezer Jadi Kabadiklat

Prabowo Tunjuk Rudi Margono Jadi Jamwas, Leonard Eben Ezer Jadi Kabadiklat

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177/TPA 2024. Keppres ini berisikan tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam Keppres tersebut diterangkan nama Rudi Margono diberhentikan dari jabatan lama, yakni Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung RI. Kini, Rudi Margono ditunjuk mengemban jabatan baru sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI.

Prabowo juga menunjuk Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung RI. Leonard Eben Ezer sebelumnya menjabat staf ahli bidang hubungan antarlembaga Kejagung RI.

Kemudian Prabowo juga melakukan pemberhentian dari jabatan kepada Ali Mukartono sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI. Pemberhentian dengan hormat terhadap Ali Mukartono karena memasuki masa pensiun sejak 1 November 2024.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar membenarkan surat Keppres tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tersebut. Dia menjelaskan proses pelantikan pun akan dilakukan besok.

"Iya (benar). Besok pelantikan," ujar Harli saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (17/12/2024).

Sumber