Prajurit AL Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana ke Juwita: Tinggalkan Satuan untuk Habisi Nyawa

JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Shaji Wardoyo, mengatakan, Jumran, oknum TNI AL berpangkat Kelasi, diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita, jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Dari hasil penyidikan didapat fakta bahwa benar tersangka telah terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana," kata Shaji dalam tayangan Kompas TV, Selasa (8/4/2025).
Shaji mengungkapkan alasannya. Pertama, penyidik menemukan fakta bahwa Jumran melakukan beberapa perencanaan sebelum menghabisi Juwita.
Mulai dari menggunakan bus dari Balikpapan ke Banjarmasin pada 21 Maret 2025.
Kemudian, Jumran kembali ke Balikpapan menggunakan pesawat dari Banjarmasin pada 22 Maret 2025.
Tak sampai situ, Jumran juga disebut menyewa satu unit mobil rental yang digunakan untuk menghabisi Juwita.
"Tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya. Selain itu, juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali, terutama saat meninggalkan Banjarbaru, dan masih ada serangkaian tindakan perencanaan lainnya," jelas Shaji.
Lebih jauh, Shaji menuturkan bahwa Jumran melakukan pembunuhan seorang diri dengan cara memiting leher korban dan mencekiknya.
Semua tindak pidana itu dilakukan Jumran ketika berada di mobil yang disewanya.
"Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri, perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban, kemudian mencekik leher korban. Semua perbuatannya itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP," ujar Shaji.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Shaji, tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana yang tertuang pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Adapun Juwita (23) merupakan seorang wartawati dari salah satu media online di Banjarbaru.
Dia ditemukan tidak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.
Karena penyebab kematiannya dinilai janggal, organisasi pers dan rekan sesama jurnalis di Banjarbaru mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan.
Sejumlah saksi diperiksa petugas Polres Banjarbaru untuk mengungkap penyebab kematiannya.
Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, memberikan perhatian khusus terhadap kasus kematian Juwita.
Lima hari setelah kematiannya, terduga pelaku pembunuhan mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers.
Juwita diduga kuat tewas dibunuh oknum anggota TNI AL bernama Jumran, yang merupakan kekasihnya.
Pihak keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
Menurut keterangan Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita, pelaku Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka, terungkap fakta-fakta baru, termasuk dugaan pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita sebelum ia dihabisi.