Prajurit TNI AL Bunuh Juwita Kekasihnya karena Tak Mau Nikahi Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin Mayor Laut (p) Saji Wardoyo mengatakan, motif Jumran membunuh Juwita, kekasihnya, diduga kuat karena tidak ingin bertanggung jawab menikahinya.
Hal ini disampaikan Saji dalam konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti dari Denpomal Lanal Banjarmasin ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).
"Dari keterangan tersangka dikaitkan dengan keterangan saksi, dan barang bukti yang ada, maka menjadi dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban," kata Saji, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa.
Saji menyampaikan bahwa penyidik Denpomal juga sudah melakukan seluruh rangkaian penyidikan.
Berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan, kata Saji, Jumran cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Jumran dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada, maka tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ungkap Saji.
Dalam perkara ini, TNI AL juga menyita 46 barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Frego warna hitam, serta baju dan celana yang digunakan tersangka saat melakukan tindak pidana.
Kemudian, TNI AL juga telah memeriksa 11 orang saksi dalam perkara ini.