Prajurit TNI yang Gunakan Uang Satuan untuk Main Judi Online Terancam Dipecat

Prajurit TNI yang Gunakan Uang Satuan untuk Main Judi Online Terancam Dipecat

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar mengatakan, para prajurit TNI yang terbukti menggunakan uang satuan untuk judi online dapat dipecat dari TNI.

Alvis menyatakan, sanksi pemecatan dapat dijatuhkan kepada para prajurit yang menggunakan uang satuan berjumlah besar dan mengelabui komandannya untuk dapat bermain judi online.

"Ya kita lihat konstruksi hukumnya untuk pidananya. Kalau nanti ternyata terbukti itu memang menggunakan dana satuan dan jumlahnya besar, dengan cara-cara yang istilahnya mengelabui ya, mengelabui komandannya, bisa saja sampai ke sana (pemecatan)," ucap Wairjen di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2024).

Alvis menegaskan bahwa proses hukum terhadap prajurit tersebut masih berlangsung.

Namun ia tak menyebut detail sosok prajurit yang diduga menggunakan uang satuan untuk bermain judi online.

"Tapi sekarang belum sampai ke situ (pemecatan) karena kita masih dalam proses persidangannya. Nanti kita update," ujar Alvis.

Sementara itu, TNI juga kembali menekankan kepada seluruh prajurit untuk bijak dalam bermain sosial media pada gawai masing-masing.

Namun, hal ini masih sebatas arahan karena tidak mudah untuk membatasi para prajurit untuk menggunakan gawai karena jumlahnya yang banyak.

"Kita harapkan prajurit kita bijak menggunakan media sosial bijak, menggunakan peralatan-peralatan yang berkaitan dengan elektronik ini, terutama ponsel," kata dia.

Wairjen memastikan bahwa arahan tersebut selalu disampaikan mulai dari tingkat Mabes TNI sampai ke satuan bawah melalui surat telegram hingga surat edaran.

"Kita (juga) buat tulisan di dalam majalah yang kita terbitkan. Banyak hal yang kita lakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan alat ini, penyalahgunaan media," kata Alvis.

"Meskipun tentunya yang saya sampaikan tadi, tidak mungkin kita menutup 100 persen. Buktinya masih ada sekian ribu prajurit kita yang melakukan pelanggaran tersebut," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan adanya prajurit TNI yang menggunakan uang satuan untuk bermain judi online.

"Ya dalam hal ini dia karena ikut judol (judi online), kemudian dia memaksakan diri, kemudian dia ada yang memakai uang satuan," kata Yusri ditemui di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

Namun Yusri tak menjabarkan lebih detail terkait uang dari satuan TNI mana oleh pelaku yang dipakai untuk judi online.

Ia melanjutkan, TNI juga belum menemukan ada anggotanya yang berperan sebagai bandar judi online, meskipun ada 4.000 prajurit TNI yang terlibat judi online.

"(4.000 orang) Pelaku. Belum ada (jadi bandar judi online)," kata Danpuspom.

Sumber