Praktik Prostitusi Terselubung di Bengkulu Dibongkar
BENGKULU, KOMPAS.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bengkulu Selatan menggerebek praktik prostitusi terselubung yang dilakukan di dua perumahan warga berdasarkan laporan masyarakat.
"Kami menggerebek sejumlah praktik prostitusi di perumahan warga. Ada dua lokasi yang kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Doni Juniansyah, melalui telepon, Minggu (29/12/2024).
Penggerebekan pertama dilakukan di Desa Melao, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Di lokasi ini, polisi menangkap seorang kakek berinisial Jn (74), yang diduga bertindak sebagai mucikari.
"Jn menjajakan perempuan untuk pria hidung belang. Saat penggerebekan, seorang perempuan sedang melayani tamu di salah satu kamar," jelas Doni.
Korban mengaku bekerja sebagai pekerja seks yang dijajakan oleh Jn dengan tarif Rp200 ribu. Dari jumlah itu, Jn mengambil keuntungan Rp100 ribu sebagai komisi.
"Jn telah lama melakukan praktik ini. Kami menduga banyak perempuan yang telah dijualnya," tambah Doni.
Jn kini dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP.
Penggerebekan berikutnya dilakukan di Jalan Ketapang Besar, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna.
Polisi menangkap seorang perempuan berinisial Hi (45), yang juga diduga sebagai mucikari.
Hi diketahui menjajakan perempuan, termasuk seorang pelajar berusia 16 tahun.
"Hi menjual perempuan, termasuk anak sekolah, dengan tarif Rp400 ribu. Korban hanya diberi Rp100 ribu, sedangkan Hi mengambil sisanya sebagai keuntungan," ungkap Doni.
Hi dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal lain terkait perlindungan anak, termasuk Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 296 KUHP.
Polisi memastikan akan mengembangkan penyelidikan terkait kedua kasus ini. Diduga masih ada korban lain yang terlibat dalam jaringan prostitusi di Bengkulu Selatan.