Pramono Kecewa Satpol PP Jakarta Bubarkan Aksi “Piknik Melawan” di Depan DPR

Pramono Kecewa Satpol PP Jakarta Bubarkan Aksi “Piknik Melawan” di Depan DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung kecewa terhadap tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membubarkan paksa aksi “Piknik Melawan” di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025) kemarin.

Pramono mengaku langsung menegur Kepala Dinas yang membawahi Satpol PP pada malam setelah kejadian.

“Tadi malam saya langsung menegur Kepala Dinas terkait, dan saya sungguh sangat kecewa,” ucap Pramono saat ditemui di Jakarta International Velodrome, Kamis (10/4/2025).

Pramono menegaskan pembubaran paksa oleh Satpol PP tidak semestinya terjadi. Ia menilai hal itu di luar kewenangan lembaga tersebut.

“Bagi saya pribadi nggak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu. Itu bukan tugas Satpol PP,” ungkap Pramono.

DOK. Istimewa Peserta aksi “Piknik Melawan” dengan mendirikan tenda di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sempat bernegosiasi dengan pimpinan Sat Pol PP sebelum akhirnya dibubarkan pada Rabu (9/4/2025) sore.

Menurutnya tindakan pembubaran tersebut bukan merupakan bagian dari tugas Satpol PP dan tidak boleh terulang.

“Sebab, Satpol PP tidak mempunyai tugas untuk itu. Sehingga, saya sudah memberikan teguran secara langsung kepada Kepala Dinas yang bersangkutan. Saya bilang ini tidak boleh terjadi kembali,” lanjut Pramono.

Sebelumnya, peserta aksi "Piknik Melawan" yang mendirikan tenda di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu (9/4/2025) sore.

Aksi ini berlangsung sejak Senin (7/4/2025) sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sebelum pembubaran, peserta aksi sempat bernegosiasi dengan pimpinan Satpol PP.

KOMPAS.com/Tria Sutrisna Masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi menolak RUU TNI dengan memasang tenda dan berkemah di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Senin (7/4/2025).

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, menyatakan bahwa pembubaran dilakukan karena massa aksi menggunakan trotoar secara tidak semestinya, yang dinilai mengganggu pejalan kaki.

“Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak lewat,” ujar Tumbur saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).

Menurut Tumbur, massa aksi melanggar Pasal 3 huruf i dan j jo Pasal 54 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007.

“Ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu yang menjadi atensi,” kata dia.

Sumber