Pramono-Rano Akan Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih pada Awal Januari 2025
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 pada awal Januari 2025.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, penetapan Pramono-Rano akan dilakukan setelah pihaknya menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
"Sesuai jadwal MK akan menyampaikan BRPK pada 3 Januari 2025," kata Fahmi di Jakarta, Selasa (24/12/2024) dilansir dari Antara.
Fahmi mengatakan, jadwal penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih nantinya paling lambat tiga hari setelah BRPK terbit.
MK sendiri sudah menjadwalkan akan menyampaikan BRPK pada 3 Januari 2025. Dengan begitu, penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus dilakukan pada 4-6 Januari 2025.
"Paling lambat tiga hari setelah itu KPU DKI Jakarta akan menetapkan Gubernur terpilih pada Pilkada 2024," tuturnya.
Fahmi menambahkan, sebelumnya BRPK dijadwalkan diterima oleh KPU Jakarta pada 19-20 Desember 2024. Namun, MK menjadwalkan ulang pengiriman BRPK.
"Ada perubahan di peraturan MK nya," kata Fahmi ketika ditanya terkait perubahan tanggal penetapan.
Untuk diketahui, KPU Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara 50,07 persen.
Penetapan hasil rekapitulasi suara tersebut digelar KPUD Jakarta pada Minggu (8/12/2024).
Dari hasil rekapitulasi suara itu, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, dan Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.