Prancis Kirim Surat Pemindahan Serge Atlaoui, Yusril: Sedang Libur, Januari Kami Bahas

Prancis Kirim Surat Pemindahan Serge Atlaoui, Yusril: Sedang Libur, Januari Kami Bahas

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Prancis telah mengirim surat untuk pemindahan warga negaranya yang menjadi terpidana mati di Indonesia, Serge Atlaoui.

Yusril menyebut pihaknya masih mengkoordinasikan surat permintaan pemindahan tersebut.

"Kami telah menerima surat permintaan resmi pemindahan Serge Atlaoui tanggal 19 Desember 2024. Surat dikirim atas nama Menteri Kehakiman Prancis dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik Internasional Dalam Masalah Pidana, Stephanie Djian," ujar Yusril kepada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).

"Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan kini sedang kami koordinasikan dan kami dalami," sambungnya. 

Yusril menjelaskan, berhubung saat ini masih dalam momen libur, maka pemerintah baru akan membahas surat itu pada awal Januari 2025.

Yang pasti, pembahasan akan dilakukan antara menteri Indonesia dan Kementerian Kehakiman Prancis.

"Karena sekarang sedang libur menjelang akhir tahun, surat tersebut akan kami bahas awal Januari. Pembahasan lebih detail nanti akan dilakukan oleh pejabat di bawah menteri oleh pemerintah Indonesia, demikian juga Kementerian Kehakiman Prancis yang mungkin juga akan melibatkan staf Kedubes Prancis di Jakarta," tutur Yusril.

Apabila kedua negara telah sepakat, maka kesepakatan itu akan dituangkan dalam practical arrangement yang dulu ditandatangani oleh menteri yang mewakili pemerintah masing-masing. 

Pada 2015 lalu, Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi terpidana mati kasus narkoba asal Perancis, Serge Atlaoui, akan dilakukan setelah Ramadhan.

Rencana itu dikemukakan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Senin (22/6/2015), menolak gugatan Serge. 

Sebelumnya, Serge menggugat Surat Keputusan Presiden Joko Widodo No 71/G/2015 yang menolak pengajuan grasinya.

"Untuk pelaksanaan eksekusinya, kami bisa pastikan tidak dalam waktu dekat, tidak dalam bulan Ramadhan ini. Menurut Anda, wise (bijak) tidak mengeksekusi di bulan Ramadhan? Enggak kan? Ya kita tunggulah setelah bulan puasa ini ya," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana.

Serge sendiri ditangkap di pabrik ekstasi Cikande, Tangerang, pada 2005 lalu dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi.

Tetapi di tingkat kasasi, hakim MA justru menjatuhkan hukuman mati sementara grasinya pun telah ditolak Presiden Joko Widodo, Januari lalu.

Sumber