Praperadilan Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak Ditolak, Penyidikan Berlanjut

Praperadilan Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak Ditolak, Penyidikan Berlanjut

PONTIANAK, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan yang diajukan Anggota DPRD Singkawang berinisial HA dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, Senin (28/10/2024).

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses penyidikan dilanjutkan.

“Kami mengimbau kepada tersangka untuk kooperatif,” kata Petit saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).

Petit menerangkan, dengan penolakan gugatan tersebut artinya seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai prosedur.

“Pada prinsipnya kami selaku termohon dalam gugatan tersebut sudah melakukan serangkaian penyidikan sesuai aturan,” ucap Petit.

Kuasa hukum tersangka HA, Akbar Hidayatullah mengaku akam mempelajari hasil putusan gugatan tersebut.

“Masih kami pelajari dulu, hasil putusannya belum kami terima seluruhnya,” kata Akbar singkat.

Diberitakan, seorang anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan anak 13 tahun.

Namun hingga saat ini, tersangka belum ditahan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.

Padahal, di waktu bersamaan, tersangka mengikuti proses pelantikan sebagai anggota DPRD Singkawang.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari laporan ibu korban ke Polres Singkawang pada Kamis (11/7/2024).

Dalam dokumen pelaporan yang diterima Kompas.com, terlapor HA diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali, yakni pertama di indekos milik terlapor sekitar bulan Juli 2023.

Saat itu, korban yang sedang mencabut rumput dekat kolam renang, dibujuk rayu hingga terjadi persetubuhan.

Korban disebut terpaksa menuruti pelaku karena diancam utang indekos orangtua korban akak ditagih. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku memberi korban uang Rp 50.000.

Kemudian, kejadian kedua di sebuah indekos korban, pada 1 Maret 2024. Saat ibu korban pergi, terlapor datang lalu melakukan upaya persetubuhan tapi ditolak korban.

Namun terlapor sempat melalukan pelecehan dengan memegang tubuh korban.

Selama proses laporan dan penetapan tersangka, HA sampai saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Sumber