Praperadilan Dikabulkan, Status 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank di Kalbar Dibatalkan

Praperadilan Dikabulkan, Status 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank di Kalbar Dibatalkan

PONTIANAK, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan atas penetapan tiga tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah bank dikabulkan Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (12/11/2024) malam.

Hakim tunggal, Joko Waluyo memutuskan, penetapan tersangka dan penahanan ketiga tersangka tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama tahun 2015 berinisial S, Direktur Umum tahun 2015 berinisial SI, dan panitia pengadaan berinisial MF.

Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan ketiga tersangka dari tahanan.

"Satu kata atas putusan ini, Alhamdulillah, selebihnya saya belum terlalu mempelajari putusannya, tetapi yang dikabulkan pembatalan penetapan tersangka dan penahanan," kata kuasa hukum ketiga tersangka, Herawan Utoro kepada wartawan, Selasa malam.

Menurut Herawan, perkara ini sebenarnya sudah dilakukan penyelidikan oleh Kejati Kalbar tahun 2016 namun dibuka kembali tahun 2022 dan akhirnya dihentikan.

Atas putusan tersebut, Herawan meminta Kejati Kalbar langsung membebaskan ketiga tersangka dari tahanan.

“Jadi ini tidak ada bukti baru, fakta baru, tidak ada bukti permulaan, tidak ada peristiwa pidana, dan tidak ada bukti yang cukup," jelas Herawan.

Sementara itu, tim hukum Kejati Kalbar enggan memberikan komentar terkait putusan hakim dan langsung meninggalkan persidangan.

Sebelumnya, Kejati Kalbar menyidik perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Rp 99 miliar oleh suatu bank di Kalbar.

Dalam perkara tersebut, sebanyak 4 orang tekah ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni Direktur Utama tahun 2015 berinisial S, Direktur Umum tahun 2015 berinisial SI, panitia pengadaan berinisial MF dan anggota DPRD Kalbar berinisial PAM.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju mengatakan, Siju menerangkan, perkara ini terjadi tahun 2015. Saat itu, bank tersebut melakukan pengadaan tanah untuk rencana pembangunan kantor pusat.

“Tanah di Jalan Ahmad Yani Pontianak seluas 7.883 meter per segi akhirnya dibebaskan senilai Rp 99 miliar,” kata Siju dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).

Dalam pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran, yang dihitung sebagai selisih bukti transfer pembelian tanah kepada pemilik dan dianggap kerugian negara, senilai Rp 30 miliar.

“Perhitungan tersebut dilakukan BPKP Kalbar,” ujar Siju.

Siju menegaskan, keempat tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap para tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ungkap Siju.

Sumber