Praperadilan Hasto Kristiyanto Melawan KPK Mulai Digelar 21 Januari
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan mulai menyidangkan perkara praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto pada 21 Januari mendatang.
Dalam perkara praperadilan itu, Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Djuyamto mengatakan, PN Jaksel baru menerima permohonan praperadilan Hasto hari ini dan terdaftar dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Ketua PN Jaksel kemudian menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang akan mengadili permohonan tersebut.
“Diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” tutur Djuyamto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap bersama-sama mantan kader PDI-P Harun Masiku.
Hasto diduga turut memberikan uang suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme PAW.
Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun yang berstatus buron sejak 2020.