Praperadilan Kasus Firli Ditolak, MAKI: Kasus Century Menang di Gugatan Ke-6
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan mangkraknya perkara tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. MAKI mengungkit praperadilan pihaknya terhadap KPK di kasus Century yang baru dimenangkan setelah 6 kali menggugat.
"Jadi ini menurut saya ini adalah pengadilan Jakarta Selatan sudah mulai hangat. Ya dalam kasus Century itu kita menang dikabulkan pada gugatan ke-6. Nah mudah-mudahan ini nanti ya kita tunggu sampai 6 bulan ke depan. Kalau tidak ada perkembangan kita ketemu lagi di sini, dalam bentuk mengadukan gugatan yang ketiga," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/12/2024).
Boyamin mengatakan PN Jaksel sudah mulai hangat dalam menyikapi gugatan MAKI terhadap Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Disebut, hakim tunggal dalam perkara ini Lusiana Amping menyertakan pesan jika penyidik mesti memberikan kepastian proses tindakan kepada publik.
"Nah kalau ini tadi ada satu alinea, hakim mengatakan bahwa penyidik harus memberikan kepastian dan menggali apapun hukum itu yang terjadi di masyarakat. Bahwa hakim mengatakan apapun penyidik harus memberikan kepastian hukum dan penuntasan perkara. Dan hukum tidak semata-mata yang tertulis, harus menggali keadilan yang ada di masyarakat," ucapnya.
MAKI menegaskan pihaknya ingin ada kepastian hukum dari kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia berharap penyidik tegas ingin melanjutkan atau menghentikan kasus tersebut.
"Nah kalau dihentikan resmi kan saya bisa menggugat resmi juga. Nah gitu loh sebenarnya saya ini kan tanda kutip memaksa penyidik ini untuk melakukan dua hal. Melakukan, melanjutkan atau menghentikan. Kalau melanjutkan ya berproses di pengadilan, kalau dihentikan resmi ya kami bisa menguji lagi dengan secara lebih resmi," ujar Boyamin.
"Kalau sekarang ini kan selalu perdebatan bahwa belum ada bukti hitam di atas putih dihentikan. Dan itu menjadikan hakim tidak berani keluar dari kotaknya. Meskipun tadi membuat kotak kecillah misalnya gitu. Dan itu sudah sangat saya diapresiasi," sambungnya.
MAKI dikatakan akan kembali menggugat jika dalam waktu enam bulan ke depan tak ada kepastian proses penyidikan Firly Bahuri. Ia berharap kemenangan pihaknya tak menunggu sampai gugatan yang ke-6 kali seperti halnya kasus Century.
"Kita tunggu, jangan sampai saya berharap tidak perlu 6 kali untuk menang. Dan mudah-mudahan 3, maksimal 4 kalilah menang. Kalau ini masih tetap mangkrak dan lemot atau dijemur perkaranya," kata dia.
Untuk diketahui, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh MAKI terkait dugaan mangkraknya perkara tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Dinyatakan bahwa proses penyidikan oleh Polda Metro masih berjalan.
Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/12/2024). Hakim Lusiana Amping menyatakan permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta itu tidak dapat diterima.
"Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil," kata hakim Lusiana Amping dalam persidangan di PN Jaksel.
Hakim dalam pertimbangannya mengatakan kasus dugaan mangkraknya perkara tersangka Firli Bahuri masih berlangsung dalam tahap penyidikan. Ia menyebut bukti yang dilampirkan oleh MAKI tak mendukung.
Lusiana menyebut berdasarkan bukti yang disampaikan oleh pihak termohon 1 dan 2, yakni Polda Metro-Kejati, membuktikan penyidikan dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak dihentikan. Lusiana menyebut permohonan pemohon bersifat prematur.
"Menimbang bahwa dari bukti yang diajukan oleh para pemohon hanya berupa link berita, tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan," ujar Lusiana.
"Bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa para termohon telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri," imbuhnya.
Simak juga Video ‘Polri Bentuk Kortas Tipikor, Apakah Kasus Firli Bahuri Ditarik?’
[Gambas Video 20detik]