Praperadilan Tak Diterima, MAKI Bakal Surati Jampidsus Soal Nama RBS di Kasus Timah

Praperadilan Tak Diterima, MAKI Bakal Surati Jampidsus Soal Nama RBS di Kasus Timah

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan akan menyurati dan meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menjerat pengusaha berinisial RBS (Robert Bonosusatya) dalam kasus dugaan korupsi di tata niaga komoditas timah.

Pernyataan ini Boyamin sampaikan usai gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memohon agar Jampidsus dinyatakan tidak sah mengentikan penyidikan terkait RBS tidak diterima Niet Ontvankelijke Verklaard

“Saya akan memulai langkah formal, yaitu besok akan berkirim surat kepada Jampidsus,” kata Boyamin saat dihubungi, Rabu (30/10/2024).

Boyamin mengaku menghormati keputusan Hakim Tunggal PN Jaksel yang tidak menerima permohonannya karena dinilai prematur.

Pihaknya juga merasa bergembira karena dalam pertimbangannya hakim menolak eksepsi pihak kejaksaan.

Hakim menyebut, sampai saat ini belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Jampidsus untuk RBS. Hal ini menjadi alasan Boyamin mengirimkan surat formal ke Jampidsus.

Menurutnya, surat itu juga menjadi syarat bagi dirinya bisa kembali menggugat Jampidsus, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dua pekan berikutnya.

Gugatan ke BPKP karena lembaga tersebut merupakan pihak yang menghitung kerugian negara dan siapa pihak yang melakukan fraud.

Sementara, PPATK merupakan pihak yang berwenang dalam melacak aliran dana.

“Di sana pasti akan berisi bagaimana perkara ini terjadi korupsi, kerugiannya berapa, dan siapa yang merugikan?” ujar Boyamin.

“Karena nanti juga siapa yang mengganti. Nah itu kita yakin RBS ada di dalam audit kerugian negara itu, “ imbuhnya.

Adapun RBS merupakan pengusaha yang disebut-sebut terkait dengan perusahaan tambang dan smelter timah swasta, PT Refined Bangka Tin (RBT).

Perusahaan ini terlibat dalam kontrak kerja sama sewa smelter dengan PT Timah yang kemudian menjadi perkara dugaan korupsi.

Nama RBS beberapa kali muncul dalam beberapa persidangan perkara ini. Para terdakwa, termasuk Harvey Moeis menyebut, rumah RBS di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, menjadi tempat penyerahan uang.

Kompas.com telah menghubungi RBS untuk meminta tanggapannya terkait hal langkah-langkah Boyamin. Namun, hingga berita ini ditulis ia belum merespons.

Sumber