Praperdilan Hasto Pekan Depan, Kuasa Hukum Sebut Bakal Tunjukkan Celah Kekeliruan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto siap menghadapi praperadilan atas penetapan status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto menjadi tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDIP Harun Masiku.

"Kami nilai (praperadilan) ini hak hukum tersangka dalam rangka mencari keadilan. Apalagi merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tahun 2015, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi obyek praperadilan," kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).

Ronny mengatakan, pihaknya siap menunjukkan celah-celah kekeliruan KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait perkara tersebut.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan putusan MK ketika memutus penetapan tersangka masuk dalam obyek praperadilan untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik. Terutama jika dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan.

"Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan mulai menyidangkan perkara praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto pada 21 Januari mendatang.

Dalam perkara praperadilan itu, Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Djuyamto mengatakan, PN Jaksel baru menerima permohonan praperadilan Hasto hari ini dan terdaftar dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Ketua PN Jaksel kemudian menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang akan mengadili permohonan tersebut.

“Diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” tutur Djuyamto.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap bersama-sama mantan kader PDI-P Harun Masiku.

Hasto diduga turut memberikan uang suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme PAW.

Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun yang berstatus buron sejak 2020.

Sumber