Prasetio: Kami Pernah Kalah, Kini Menang, Jangan Ganggu Kemenangan Kami

Prasetio: Kami Pernah Kalah, Kini Menang, Jangan Ganggu Kemenangan Kami

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetio Edi Marsudi, berharap pihak-pihak yang keberatan dengan hasil Pilkada Jakarta 2024 untuk tidak mengganggu kemenangan pasangan Pramono-Rano.

Dia menegaskan, demokrasi membutuhkan kedewasaan dalam menerima hasil.

"Kami pernah kalah, kami pernah menang. Sekarang kami menang, terus terganggu-ganggu, saya rasa itu jangan sampai terjadi," ujar Prasetio dalam konferensi pers di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Menurut dia, proses demokrasi dalam Pilkada Jakarta sejauh ini sudah berjalan dengan baik. Dia mengingatkan selisih suara yang diperoleh Pramono Anung dan Rano Karno dengan paslon lain terpaut jauh.

 

Dia pun berharap tim lawan tidak mengada-ada melakukan penolakan padahal Pilkada Jakarta sudah berjalan kondusif. 

"Silakan teman-teman 01 dan 02 untuk memprotes, ya, tetapi pada tempatnya di MK. Kalau cuma bedanya 1 persen, mungkin bisa. Ini 9, hampir 10 persen beda. Jadi, jangan mengada-ada," tegasnya.

"Jangan jerih payah kita semua ini terus dicari-cari salahnya. Ayo kita siap kalah dan siap menang," tambah dia.

Prasetio juga menyinggung tingginya partisipasi pemilih di Jakarta, yang menurutnya mencerminkan keberhasilan pesta demokrasi. Ia mengapresiasi masyarakat Jakarta yang tetap menjaga situasi tetap kondusif selama proses pemilihan berlangsung.

"Hari ini Jakarta baik-baik saja. Ada hujan, suasananya dingin, semuanya tenang. Itu yang harus dijaga. Jangan dirusak dengan kepentingan-kepentingan yang tidak masuk akal," katanya.

Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno secara sah memperoleh 50,07 persen suara dan memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran.

Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Jakarta

Meski demikian, tim paslon 01 dan 02 menolak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD DKI Jakarta. Keduanya menyoroti partisipasi pemilih dan jumlah suara tidak sah sebagai alasan keberatan mereka.

Sumber