Prasetio Sindir Paslon 01 dan 02 yang Tolak Hasil Pilkada: Jangan Mengada-ada, Selisih Suara Hampir 10 Persen

Prasetio Sindir Paslon 01 dan 02 yang Tolak Hasil Pilkada: Jangan Mengada-ada, Selisih Suara Hampir 10 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetio Edi Marsudi, menyindir langkah tim paslon 01 Ridwan Kamil-Suswono dan 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang keberatan atas hasil Pilkada DKI Jakarta 2024.

Prasetio menilai protes tersebut tidak relevan mengingat selisih suara yang cukup jauh.

"Kalau bedanya cuma 1 persen, itu mungkin bisa. Ini 9, hampir 10 persen beda ya. Ini kan juga jangan mengada-ada gitu," ujar Prasetio saat memberikan keterangan pers di Menteng, Minggu (8/12/2024).

Ia menyarankan paslon yang keberatan untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang ada. Namun, ia juga mengingatkan agar tidak merusak pesta demokrasi dengan hal-hal yang tidak masuk akal.

"Silakan ke MK, tetapi saya sarankan, ini jaraknya sangat jauh. Dengan pesta demokrasi yang baik di Jakarta ini, jangan dirusak dengan kepentingan-kepentingan yang tidak masuk akal," tegas Prasetio.

Prasetio menilai proses pemilihan di Jakarta sudah berjalan dengan baik. Menurut dia, partisipasi masyarakat sebesar 53 persen juga sudah tinggi.

Dia pun menyampaikan terima kasih kepada warga Jakarta yang telah hadir ke TPS, serta aparat keamanan yang menjaga situasi kondusif selama Pilkada berlangsung.

"Terima kasih kepada masyarakat Jakarta yang datang partisipasi ke TPS. Terima kasih juga kepada TNI/Polri yang menjaga keamanan. Hari ini Jakarta baik-baik saja, suasananya juga tenang," tambahnya.

Sebelumnya, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno secara sah memperoleh 50,07 persen suara dan memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran.

Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Jakarta

Meski demikian, tim paslon 01 dan 02 menolak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD DKI Jakarta. Keduanya menyoroti partisipasi pemilih dan jumlah suara tidak sah sebagai alasan keberatan mereka.

Sumber