Presiden Beri Contoh Barang yang Kena PPN 12 Persen: Jet Pribadi, Rumah Mewah hingga Yacht
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan contoh barang apa saja yang akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai tahun depan.
Barang-barang mewah yang dimaksud mulai dari kapal pesiar, pesawat jet, hingga rumah mewah.
Hal tersebut Prabowo sampaikan saat mengumumkan kenaikan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah per 1 Januari 2025 di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
"Kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Prabowo.
"Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," sambungnya.
Prabowo menjelaskan, barang dan jasa yang tidak mewah tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Dia menyebut, barang-barang yang tidak mewah akan tetap dikenakan PPN 11 persen.
"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022," imbuh Prabowo.