Presiden Korsel Dimakzulkan, PM Jadi Presiden Sementara

Presiden Korsel Dimakzulkan, PM Jadi Presiden Sementara

Para anggota parlemen Korea Selatan pada hari Sabtu (14/12) memutuskan untuk mencopot Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya terkait pengumuman darurat militer pekan lalu. Yoon pun kini diskors, dan Perdana Menteri (PM) Han Duck-soo menjadi presiden sementara.

Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (14/12/2024), para anggota parlemen Korea Selatan pada hari Sabtu telah memberikan suara atas usulan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas pengumuman darurat militernya yang kemudian dibatalkan.

Dari 300 anggota parlemen, 204 anggota memilih untuk memakzulkan presiden atas tuduhan pemberontakan sementara 85 anggota parlemen memilih menolak.

Tiga anggota abstain, dengan delapan suara dibatalkan.

Atas putusan parlemen ini, Yoon sekarang diskors dari jabatannya, sementara Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan berunding apakah akan menguatkan pemakzulannya.

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan sekarang memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon.

Jika mendukung pemakzulannya, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang berhasil dimakzulkan.

Sebelumnya, aksi protes yang menuntut Yoon mundur dimulai sekitar tengah hari di luar gedung parlemen, Majelis Nasional, sebelum voting untuk resolusi pemakzulan. Ini dilakukan seminggu setelah upaya pertama untuk melengserkan Yoon gagal.

Seorang pejabat polisi Seoul mengatakan kepada AFP, bahwa mereka memperkirakan sedikitnya 200.000 orang akan berdemonstrasi untuk mendukung pemakzulannya.

Partai Demokrat yang merupakan oposisi utama, pada hari Sabtu mengatakan bahwa pemungutan suara untuk pemakzulan adalah "satu-satunya cara" untuk "menjaga Konstitusi, supremasi hukum, demokrasi, dan masa depan Korea Selatan."

"Kami tidak tahan lagi dengan kegilaan Yoon," kata juru bicara partai, Hwang Jung-a.

Sumber