Presiden Korsel Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Status Darurat Militer
Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dikenakan larangan bepergian sambil menunggu penyelidikan atas tuduhan pengkhianatan dan tuduhan lain terkait dengan pemberlakuan darurat militer. Yoon ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan lintas lembaga di Korsel.
Seperti dilansir Yonhap, Selasa (10/12/2024), larangan bepergian tersebut diberlakukan oleh Kementerian Kehakiman tak lama setelah Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) menyatakan telah mengajukan permintaan perintah tersebut.
Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan simultan yang dilakukan oleh polisi, jaksa dan CIO atas deklarasi darurat militer yang mengejutkan pada Selasa (3/12) lalu.
Perintah tersebut dicabut 6 jam kemudian setelah Majelis Nasional Korsel memutuskan untuk mengakhirinya.
Sebuah mosi untuk memakzulkan Yoon juga diajukan oleh oposisi utama Partai Demokrat dan partai oposisi lainnya, namun mosi tersebut dibatalkan pada Sabtu (7/12) setelah Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa memboikot pemungutan suara mengenai mosi tersebut.
Bae Sang-eop, pejabat senior imigrasi di Kementerian Kehakiman, mengatakan kepada anggota parlemen dalam sidang parlemen pada Senin (9/12) bahwa larangan perjalanan hampir selalu dikeluarkan setelah peninjauan sederhana terhadap persyaratan formal.
Dia mengatakan larangan itu diberlakukan pada Yoon sekitar pukul 15.00 Waktu Korsel.
Kepala CIO Oh Dong-woon mengatakan pada sidang bahwa kantornya berkomitmen untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap "pemimpin dan pelaku utama terkait pengkhianatan" dengan para tersangka yang ditahan secara fisik.
Ketika ditanya apakah CIO telah meminta larangan perjalanan terhadap ibu negara Kim Keon Hee, dia mengatakan hal itu akan ditinjau.
Saksikan juga video Presiden Korea Selatan Minta Maaf Atas Pengumuman Darurat Militer
[Gambas Video 20detik]