Presiden Korsel Tak Hadir, Sidang Pemakzulan Cuma 4 Menit
Sidang pertama Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) untuk pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol hanya berlangsung selama empat menit, karena absennya sang presiden nonaktif dalam persidangan itu. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada Kamis (16/1) mendatang.
Dalam sidang perdana yang digelar Mahkamah Konstitusi ini, seperti dilansir kantor berita Yonhap dan Reuters, Selasa (14/1/2025), para hakim Mahkamah Konstitusi secara bulat menolak permintaan Yoon untuk mengecualikan satu dari delapan hakim konstitusi dalam persidangan tersebut.
Tim kuasa hukum Yoon meminta salah satu hakim bernama Chung Kye Sun tidak diikutsertakan dalam sidang, karena pekerjaannya di masa lalu sebagai pemimpin lembaga penelitian hukum progresif bisa melemahkan peluang terciptanya keputusan yang adil.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (16/1) mendatang, sekitar pukul 14.00 waktu setempat. Jika Yoon kembali memutuskan untuk tidak hadir, maka proses persidangan akan dimulai dengan tim kuasa hukum yang mewakilinya.
Pelaksana tugas (Plt) Presiden Mahkamah Konstitusi Moon Hyung Bae, dengan mengutip aturan hukum yang relevan, menegaskan bahwa pengadilan akan tetap melanjutkan persidangan pemakzulan terlepas dari apakah Yoon akan hadir atau tidak.
Berbicara di luar gedung Mahkamah Konstitusi, salah satu pengacara Yoon, Yoon Kab Keun, mengatakan kliennya akan memutuskan apakah akan hadir langsung dalam persidangan selanjutnya pada Kamis (16/1) mendatang setelah dia berdiskusi mengenai strategi pembelaan dirinya.
Pengacara Yoon sebelumnya mengatakan bahwa Yoon tidak akan hadir dalam sidang perdana pada Selasa (14/1) karena kekhawatiran tentang keselamatan pribadinya di tengah upaya penyelidik menangkapnya terkait penyelidikan darurat militer.
Disebutkan pengacara Yoon bahwa upaya penangkapan itu telah menghalangi kliennya untuk mengungkapkan posisinya dalam persidangan.
Simak Video Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan!
[Gambas Video 20detik]
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Yoon, yang berstatus nonaktif sejak dimakzulkan parlemen, bersembunyi di kediaman kepresidenan di Seoul dan tiga kali mangkir dari pemanggilan untuk diinterogasi terkait penyelidikan darurat militer. Dia diselidiki atas dugaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait penetapan darurat militer.
Sidang perdana pada Selasa (14/1) ini digelar tepat sebulan setelah parlemen Korsel secara bulat memakzulkan Yoon terkait penetapan darurat militer singkat pada 3 Desember lalu, yang menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan politik terburuk dalam beberapa dekade terakhir.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan memperkuat atau menolak pemakzulan Yoon. Jika pemakzulan diperkuat, maka Yoon akan secara resmi diberhentikan dari jabatannya, sehingga memicu pilpres cepat dalam waktu 60 hari sejak putusan dijatuhkan.
Namun jika pemakzulan itu ditolak, maka Yoon akan dikembalikan pada jabatannya sebagai Presiden Korsel.
Simak Video Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan!
[Gambas Video 20detik]