Presiden Korsel Tak Mau Hadir dalam Pemeriksaan
Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif usai dimakzulkan parlemen, kembali menolak untuk diinterogasi dalam penyelidikan darurat militer. Pengacara Yoon mengumumkan kliennya tidak akan menghadiri pemeriksaan terbaru oleh para penyelidik pada Jumat (17/1) waku setempat.
Otoritas berwenang Korsel hanya memiliki waktu 48 jam untuk menginterogasi Yoon, sebelum mereka harus membebaskannya atau mengajukan surat perintah penahanan untuk memperpanjang penahanannya hingga 20 hari.
Yoon menjadi presiden pertama yang ditangkap saat masih menjabat sepanjang sejarah Korsel, atas tuduhan pemberontakan terkait langkahnya menetapkan darurat militer singkat pada 3 Desember lalu. Yoon saat ini ditahan di Pusat Tahanan Seoul.
Meskipun pengacara Yoon mempertanyakan keabsahan penangkapan kliennya, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak gugatan yang diajukan pihak Yoon pada Kamis (16/1) malam, dan memutuskan bahwa penangkapan tersebut sah.
Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) yang memimpin penyelidikan, seperti dilansir Reuters, Jumat (17/1/2025), kembali memanggil Yoon untuk diinterogasi pada Jumat (17/1) waktu setempat, namun pengacaranya mengatakan sang presiden nonaktif itu tidak akan hadir.
"Dia (Yoon) telah sepenuhnya menyatakan posisi dasarnya pada hari pertama (penangkapan), dan kami meyakini tidak ada alasan atau kebutuhan untuk menjawab pertanyaan gaya tanya-jawab (Q&A) bolak-balik," kata pengacara Yoon, Seok Dong Heyon, dalam pernyataannya.
Yoon, yang bersikeras menghalangi upaya para penyelidik untuk menginterogasi dirinya, sebelumnya juga menolak untuk diinterogasi pada Kamis (16/1) waktu setempat.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Batasan waktu 48 jam yang dimiliki para penyelidik untuk menginterogasi Yoon diperkirakan akan berakhir pada Jumat (17/1) malam, setelah sempat dihentikan sementara untuk memungkinkan pengadilan meninjau gugatan terhadap penangkapannya.
Untuk bisa menahan Yoon lebih lama, menurut para pakar hukum, para penyelidik Korsel diperkirakan akan meminta pengadilan pada Jumat (17/1) untuk menyetujui surat perintah penahanan hingga 20 hari.
Mengenai peluang para penyelidik mengajukan surat perintah penahanan untuk Yoon, Seok mengatakan pihaknya "berharap akan ada pertimbangan yang lebih hati-hati dan komprehensif" mengenai "ilegalitas" ketika pengadilan meninjau pengajuan surat perintah semacam itu.
Simak Video ‘Pengacara Yoon Suk Yeol Tuding Ada Kecurangan Pemilu di Sidang Pemakzulan’
[Gambas Video 20detik]