Presiden Pastikan Barang dan Jasa Bukan Mewah PPN-nya Tidak Naik

Presiden Pastikan Barang dan Jasa Bukan Mewah PPN-nya Tidak Naik

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto memastikan barang dan jasa yang bukan termasuk ke dalam golongan mewah, tidak akan mengalami kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.

Prabowo bilang, PPN untuk barang-barang tersebut tetap seperti yang berlaku saat ini, yakni sebesar 11 persen sejak diberlakukan sejak April tahun 2022.

"Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," kata Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Begitu pula untuk barang dan jasa kebutuhan pokok lain yang mendapat pembebasan PPN atau tarif PPN sebesar 0 persen.

Barang tersebut, yakni barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

"Barang jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dibebaskan ata tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan pajak yaitu PPN 0 persen masih berlaku," ucap dia.

Adapun kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen antara lain, kapal pesiar (yatch), jet pribadi, hingga rumah bernilai fantastis. 

"Contoh, pesawat jet pribadi. itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang angat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," jelas Prabowo.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen dari semula 11 persen mulai tahun 2025. Pemerintah menyebut, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah.

Namun, sejumlah barang dan jasa lain rupanya turut menjadi objek kenaikan PPN.

Hingga kini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025 belum juga terbit.

Padahal PMK ini diperlukan sebagai aturan teknis pemberlakuan PPN 12 persen.

Sejak awal, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, mendapat penolakan luas dari masyarakat.

Tak hanya lewat petisi di media sosial, sejumlah elemen masyarakat pun turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan pungutan pajak ini.

Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa PPN yang lebih tinggi akan memberikan efek domino yang merugikan.

Sumber