Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung dan PPATK, Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung beserta seluruh Jaksa Agung Muda ke Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/2025).
Pertemuan ini fokus pada isu pemberantasan korupsi serta penanganan perizinan ilegal yang dianggap merugikan negara dan menghambat pembangunan nasional.
Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup.
Namun, dilihat dari cuplikan tayangan video Sekretariat Presiden, Prabowo terlihat memberikan arahan yang disambut dengan kata "siap" dari para jaksa hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
"Siap," kata Ivan, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Dalam pertemuan itu, Prabowo menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum, terutama dalam mengatasi praktik-praktik korupsi yang kerap terjadi di sektor perizinan.
Presiden menilai perizinan yang tidak sah merupakan salah satu celah yang sering dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, sehingga berdampak pada kerugian negara.
Selain itu, Prabowo juga memberikan arahan agar kejaksaan mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap praktik perizinan ilegal tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan di instansi pemerintah agar proses perizinan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan tersebut adalah Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Tampak pula Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Sejumlah Jaksa Agung Muda (JAM) turut hadir, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.
Lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Mayjen Mokhamad Ali Ridho.