Presiden Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Gubernur dan Anggota Dewan Daerah Khusus Jakarta

Presiden Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Gubernur dan Anggota Dewan Daerah Khusus Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto meneken Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Beleid ini mengatur adanya perubahan nomenklatur jabatan Gubernur hingga Anggota DPR Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Menetapkan Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian bunyi keputusan UU tersebut dikutip, Sabtu (7/12/2024). 

Adapun UU ini ditandatangani Kepala Negara pada 30 November 2024.

Berdasakan bunyi Pasal 70A dalam UU ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

Keputusan ini juga berlaku pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah Khusus Jakarta.

Dalam pertimbangan UU ini disebutkan, jabatan Kepala Daerah sampai Anggota Dewan yang semula melekat kepada Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perubahan nomenklatur jabatan menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi DKJ. 

Perubahan ini dilakukan lantaran keputusan pemindahan Ibu Kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi jabatan Kepala Daerah sampai Anggota Dewan, menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi DKJ.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian bunyi ketetapan UU tersebut.

Sumber