Presiden Tak Maafkan Koruptor, Menteri Hukum Stop Wacana Denda Damai

Presiden Tak Maafkan Koruptor, Menteri Hukum Stop Wacana Denda Damai

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meluruskan pernyataannya yang dianggap sebagai celah untuk memaafkan koruptor.

Ucapan Presiden sebelumnya menjadi sorotan ketika menyebut bisa saja dia memaafkan para koruptor yang mengembalikan hasil korupsi mereka kepada negara.

Sementara, Supratman menjadi buah bibir karena menyebut para koruptor dapat diampuni lewat mekanisme denda damai.

Berikut pernyataan Prabowo dan Supratman?

Diskursus mengenai pemberian maaf bagi koruptor bermula ketika Presiden memberi sambutan di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, pada 19 Desember 2024 lalu.

Dia menyatakan memberi kesempatan kepada para koruptor untuk tobat dan pemerintah akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk mengembalikan hasil curiannya.

"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," ujar Prabowo saat itu.

Dia menyebut pengembalian hasil curian bisa dilakukan secara diam-diam supaya tidak ketahuan.

"Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan, loh ya, tapi kembalikan," kata dia kala itu.

Lalu, Presiden menegur para pejabat yang telah menerima fasilitas negara untuk membayar kewajibannya.

Jika mereka taat hukum dan membayar kewajiban, maka apa yang terjadi di masa lalu tidak akan diungkit kembali.

"Kemudian, hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa dan negara, bayarlah kewajibanmu. Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak mungkin ungkit yang dulu," ucap Presiden Prabowo.

Pada Sabtu (28/12/2024) malam kemarin, Prabowo menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud memaafkan koruptor yang mengambil uang rakyat.

Dalam pidatonya dalam acara perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena, Jakarta, Prabowo menyatakan hanya ingin para koruptor tersebut mengembalikan uang negara yang sudah mereka curi.

Presiden juga menegaskan, para koruptor tidak bisa hanya melakukan tobat usai menyesal dengan perilakunya tanpa mengembalikan hasil curian mereka.

"Ada yang mengatakan, Prabowo mau memaafkan koruptor. Bukan begitu, kalau koruptornya sudah tobat, bagaimana tokoh-tokoh agama? Iya kan?" kata dia.

"Orang bertobat, tapi kembalikan barang yang kau curi. Enak aja, udah nyolong, (lalu menyatakan) ‘aku bertobat’. Yang kau curi kau kembalikan, bukan saya maafkan koruptor," tutur dia.

Presiden lantas menegaskan bahwa pemerintah bakal mengejar harta hasil korupsi apabila para koruptor tidak mau mengembalikannya.

"Saya mau sadarkan mereka yang sudah telanjur dulu berbuat dosa, ya bertobatlah. Itu kan ajaran agama. Bertobatlah, kasihan rakyat, kembalikan uang itu sebelum kita cari hartamu ke mana kita akan cari," ujarnya.

Ketua umum Partai Gerindra ini pun berujar bahwa banyak maling alias koruptor yang tidak rela melihat Indonesia sedang membersihkan diri dari praktik-praktik korupsi.

Menurut dia, hal itu merupakan salah satu tantangan yang dihadapi Indonesia dalam memberantas korupsi.

"Saya sudah berkali-kali ingatkan kita akan menghadapi tantangan. Si koruptor-koruptor itu, si maling-maling itu, tidak rela melihat ada pemerintah Indonesia yang ingin membenahi diri, ingin membersihkan diri," ucapnya,

Prabowo menyatakan tetap berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akarnya karena negara tidak akan bisa maju jika korupsi masih mengakar kuat di segala lini.

Di samping itu, wacana denda damai untuk koruptor yang sempat muncul dalam beberapa hari terakhir juga telah dihentikan oleh pemerintah.

Wacana ini pertama kali dikemukakan oleh Supratman yang menyebut bahwa denda damai merupakan salah satu mekanisme yang dapat ditempuh untuk mengampuni narapidana, termasuk koruptor.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari Antara.

Pernyataan Supratman ini dianggap tidak tepat oleh banyak aktivis antikorupsi, akademisi, maupun Kejaksaan Agung sendiri.

Sebab, pengenaan denda damai hanya berlaku bagi pelaku kejahatan ekonomi, bukan tindak pidana korupsi.

Pada Jumat (27/12/2024), Supratman pun menghentikan wacana tersebut.

Ia beralasan, wacana itu ia munculkan sebagai perbandingan karena pelaku kejahatan ekonomi maupun korupsi sama-sama merugikan negara.

"Saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi. Tetapi tindak pidana ekonomi itu kan intinya juga merugikan perekonomian negara. Jadi supaya jangan disalahartikan," kata Supratman di kantornya, Jumat.

Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga meminta maaf atas polemik mengenai denda damai dalam konteks tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan, apa yang dia sampaikan sebelumnya hanya bertujuan sebagai perbandingan atau komparasi.

"Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Sumber