Presidential Threshold Dihapus, Gerindra: Prabowo Belum Hiraukan Pilpres 2029
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto belum memikirkan pelaksanaan Pilpres 2029, saat ini.
Muzani mengklaim Prabowo sedang fokus dalam menjalankan program kerja 100 hari pemerintahannya.
Hal tersebut Muzani sampaikan saat ditanya mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang telah dihapus.
"Presiden Prabowo belum terlalu menghiraukan terhadap persoalan pemilihan presiden tahun 2029, karena beliau baru saja menjalani masa kepresidenannya, belum 100 hari," ujar Muzani saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Muzani menjelaskan, Prabowo sedang berkonsentrasi dalam melaksanakan sejumlah programnya.
Di antaranya seperti program makan bergizi gratis, pelaksanaan haji, dan masih ada banyak lagi program lainnya.
"Dan terus upaya untuk memenuhi program-program beliau termasuk swasembada pangan, swasembada energi dan berbagai macam program lain yang itu menjadi konsen beliau," tuturnya.
"Sehingga terhadap persoalan ini (dampak presidential threshold dihapus), beliau tentu saja belum terlalu memikirkan amat, apalagi di tahun 2029," sambung Muzani.
Maka dari itu, kata Muzani, yang terpenting bagi Prabowo saat ini adalah bagaimana pemerintahannya bisa berjalan dengan baik dan efektif sampai 2029 nanti.
Dia menekankan, Prabowo ingin rakyat Indonesia bisa menikmati kesejahteraan di bawah kepemimpinannya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus aturan mengenai ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.
MK berpandangan, aturan ini bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. ini bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
Selain itu, aturan tersebut juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.
Jika presidential threshold terus dipertahankan, MK khawatir muncul kecenderungan pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon.
Selain itu, masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi atau terbelah karena hanya ada dua pasangan calon yang maju pilpres.
Dengan dihapusnya presidential threshold, maka seseorang tidak lagi harus mendapat dukungan dari partai sebesar 20 persen untuk bisa maju di kontestasi pilpres.