Presidential Threshold Dihapus, Partai Buruh Siap Calonkan Presiden untuk Pemilu 2029

Presidential Threshold Dihapus, Partai Buruh Siap Calonkan Presiden untuk Pemilu 2029

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menyatakan kesiapannya untuk mencalonkan calon presiden (capres) sendiri pada pemilihan umum (Pemilu) 2029.

Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

"Hari ini, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus. Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Said Iqbal menekankan, putusan MK bersifat final dan mengikat, termasuk bagi Pemerintah dan DPR.

Ia menegaskan, Pemerintah dan DPR tidak dapat "menghidupkan" kembali pasal tersebut atau melakukan revisi yang melanggar putusan MK.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, serta menciptakan ketidakadilan yang intolerable dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

"Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi demokrasi Indonesia, karena mengembalikan kedaulatan kepada rakyat," tegas Said Iqbal.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini membuka peluang bagi buruh pabrik untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029, mirip dengan yang terjadi di Brasil, Australia, dan negara-negara lainnya.

Partai Buruh juga mengumumkan bahwa pada Kongres ke-2 Partai Buruh yang akan digelar pada Oktober 2026, nama calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung untuk Pemilu 2029 akan diumumkan.

“Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja. Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elite,” tandasnya.

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan presidential threshold dalam putusan 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Kamis.

Suhartoyo menjelaskan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal tersebut mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik, yang menyatakan bahwa pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Sumber