Presidential Threshold Dihapus Setelah 36 Kali Digugat ke MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.
Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 ini menjadi pertanda norma pasal yang membatasi pencalonan presiden ini dihapus sejak putusan dibacakan di ruang sidang MK, Kamis (2/1/2024).
Aktivis pemilu sekaligus pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, putusan yang ditunggu-tunggu para pegiat pemilu ini muncul setelah 36 gugatan dilayangkan ke MK.
"Kawan-kawan, ini adalah pengujian ambang batas pencalonan presiden sudah 36 kali diuji ke Mahkamah Konstitusi," kata dia saat ditemui di Gedung MK, Kamis.
Oleh sebab itu, dia sangat mengapresiasi putusan MK yang menghapus presidential threshold.
Dengan putusan ini, MK seperti kembali pada identitas sesungguhnya sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi.
"Ini kemenangan rakyat Indonesia, 36 permohonan menandakan bahwa ambang batas pencalonan presiden memang bermasalah, bertentangan dengan moralitas politik kita," imbuh dia.
Dengan putusan ini, Titi berharap partai politik berbenah dan menyiapkan kader terbaiknya menjadi calon presiden 2029.
"Agar ruang yang sudah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi ini bisa disikapi atau ditangkap dengan serius oleh partai politik kita," imbuh dia.
Putusan 62/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Kamis.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Suhartoyo mengatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."