Presidential Threshold Dihapus, Zulhas: Kabar Gembira Bagi Perkembangan Demokrasi

Presidential Threshold Dihapus, Zulhas: Kabar Gembira Bagi Perkembangan Demokrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) merupakan kabar gembira bagi demokrasi Indonesia.

"Tentu kabar gembira bagi perkembangan demokrasi kita. Putusan bersifat final dan mengikat," ujar Zulkifli kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Zulhas, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa PAN menghormati dan menerima putusan MK.

"PAN menghormati dan menerima putusan MK yang sudah berkali-kali digugat oleh masyarakat," ujar dia.

DIhubungi terpisah, Wakil Ketua Umum PAN Saleh Daulay menilai, ketentuan presidential threshold yang berlaku selama ini tidak adil.

Sebab, ada banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri dengan kehadiran presidential threshold.

"Kalau pakai PT, itu kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit," kata Saleh.

Diberitakan sebelumnya, MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Saldi Isra mengatakan, ambang batas pencalonan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, berapapun besaran ambang batas itu.

 

Sebab, dengan ambang batas, tidak semua partai politik bisa memberikan pilihan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden," ucap Saldi.

Lewat putusan ini, MK juga menegaskan setiap partai politik peserta pemilu bisa mencalonkan calon presiden dan wakil presiden.

"Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Saldi.

Meski dapat mengusung calon sendiri, partai-partai politik tetap dibolehkan untuk berkoalisi dengan partai politik lain guna mengusung calon mereka.

Saldi Isra menegaskan, koalisi masih dimungkinkan dengan aturan tidak menyebabkan dominasi gabungan sehingga menyebabkan terbatasnya pilihan capres-cawapres.

Sumber